Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Prestasi kerja yang telah dilakukan Pemeriksa Merek sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 46/KEP/M-PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya, dan harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
