Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tugas pokok Pemeriksa Merek yaitu melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek yang meliputi perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek, pembuatan keputusan terhadap hasil analisis, validasi hasil pemeriksaan, supervisi hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang Merek.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
