Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
b. memiliki pengalaman di bidang pemeriksaan merek paling kurang 2 (dua) tahun;
c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek.
Koreksi Anda
