Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; 2. Diklat fungsional/teknis di bidang Merek serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. Diklat Prajabatan. b. Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Merek, meliputi: 1. Perencanaan pemeriksaan; 2. Penelusuran dokumen merek; 3. Pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek; 4. Pembuatan keputusan terhadap hasil analisis; 5. Validasi hasil pemeriksaan; 6. Supervisi hasil pemeriksaan; dan 7. Tugas internalisasi di bidang merek. c. Pengembangan profesi, meliputi: 1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang merek; 2. Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang merek; dan 3. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang merek. d. Penunjang tugas Pemeriksa Merek, meliputi: 1. Pengajar/Pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang merek; 2. Peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang merek; 3. Keanggotaan dalam organisasi profesi; www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Keanggotaan Tim Penilai; 5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 6. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id