Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
2. Diklat fungsional/teknis di bidang Merek serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. Diklat Prajabatan.
b. Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Merek, meliputi:
1. Perencanaan pemeriksaan;
2. Penelusuran dokumen merek;
3. Pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek;
4. Pembuatan keputusan terhadap hasil analisis;
5. Validasi hasil pemeriksaan;
6. Supervisi hasil pemeriksaan; dan
7. Tugas internalisasi di bidang merek.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang merek;
2. Penerjemahan/penyaduran buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang merek; dan
3. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang merek.
d. Penunjang tugas Pemeriksa Merek, meliputi:
1. Pengajar/Pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang merek;
2. Peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang merek;
3. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Keanggotaan Tim Penilai;
5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
6. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
