Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibantu oleh:
(1) Tim Penilai bagi Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Tim Penilai bagi Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan pendaftaran merek yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat.
Koreksi Anda
