Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit: a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual bagi Pemeriksa Merek Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Pemeriksa Merek Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; dan b. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan pendaftaran merek bagi Pemeriksa Merek Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Merek Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda