Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemeriksa Merek Madya, pangkat Pembina Muda, golongan ruang IV/c yang telah memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi namun tidak tersedia formasi jenjang jabatan Pemeriksa Merek Utama maka pada tahun www.djpp.kemenkumham.go.id berikutnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok. (2) Pemeriksa Merek Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda