Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan dinas dan/atau peningkatan pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Pemeriksa Merek dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id