Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksa Merek diberhentikan dari jabatannya apabila: a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan; atau c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id