Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari:
a. Pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
d. (4) Rincian kegiatan Pemeriksa Merek dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
