Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. Pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek; dan c. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d. (4) Rincian kegiatan Pemeriksa Merek dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id