Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek merupakan jabatan fungsional keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Pemeriksa Merek Pertama; b. Pemeriksa Merek Muda; c. Pemeriksa Merek Madya; dan d. Pemeriksa Merek Utama. (3) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. Pemeriksa Merek Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pemeriksa Merek Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang IIl/c; dan 2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pemeriksa Merek Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Pemeriksa Merek Utama: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda