Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek. 2. Pemeriksa Merek adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek adalah kegiatan memeriksa permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis yang meliputi perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek, pembuatan keputusan terhadap hasil analisis, validasi hasil pemeriksaan, supervisi hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang merek. 4. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 5. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Merek dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 6. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan www.djpp.kemenkumham.go.id ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas menilai prestasi kerja Pemeriksa Merek. 7. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Merek baik perorangan atau kelompok di bidang merek. 8. Penghargaan/tanda jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa satya lancana karya satya sesuai peraturan perundang-undangan. 9. Organisasi profesi adalah organisasi profesi Pemeriksa Merek yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pemeriksa Merek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id