Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas, antara lain: a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; c. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; d. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah di bidang merek; e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang merek; f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang merek; g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang merek; i. mengusulkan tunjangan dan perpanjangan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; k. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; l. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya; m. menyusun dan MENETAPKAN kode etik dan etika profesi Pemeriksa Merek; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda