Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Pemeriksa Merek harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) bidang hukum, manajemen, teknik, farmasi, dan humaniora; b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. (3) Calon PNS dengan formasi jabatan Pemeriksa Merek setelah diangkat sebagai PNS paling lambat 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang merek.
Koreksi Anda