Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksa Merek yang berpangkat Pengatur Muda, golongan Ruang II/a sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1) yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan dapat diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang berasal dari diklat, tugas pokok, www.djpp.kemenkumham.go.id kegiatan pengembangan profesi Pemeriksa Merek ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1) dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id