Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Merek Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pemeriksa Merek Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (2) Pemeriksa Merek Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pemeriksa Merek Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pemeriksa Merek Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (4) Pemeriksa Merek Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (5) Pemeriksa Merek Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 10 (sepuluh) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (6) Pemeriksa Merek Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pemeriksa Merek Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (7) Pemeriksa Merek Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 14 (empat belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id