(1) Penyuluh Kehutanan telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan setelah memenuhi angka kredit yang disyaratkan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penyuluh Kehutanan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Penyuluh Kehutanan jenjang Pelaksana Pemula, Penyuluh Kehutanan jenjang Pelaksana, Penyuluh Kehutanan jenjang Pelaksana Lanjutan, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Pertama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penyuluh Kehutanan jenjang Penyelia dan Penyuluh Kehutanan jenjang Muda yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4) huruf b dapat diangkat kembali:
a) paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang telah menduduki jabatannya sebelum ditetapkan
Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2010.
b) paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang telah menduduki jabatannya setelah ditetapkan
Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2010.
(5) Penyuluh Kehutanan jenjang Madya dan Penyuluh Kehutanan jenjang Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada
Pasal 33 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Kehutanan paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
(6) Penyuluh Kehutanan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(7) Penyuluh Kehutanan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan setelah selesai menjalani tugas belajar.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4) huruf b dan huruf d, dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(9) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4) huruf a dan huruf c menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.