Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Kepala Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan, selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan kehutanan di provinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan
d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penyuluhan kehutanan, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
