Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, terdiri atas:
a. Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil; dan
b. Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula;
b. Penyuluh Kehutanan Pelaksana;
c. Penyuluh Kehutanan Pelaksana Lanjutan; dan
d. Penyuluh Kehutanan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penyuluh Kehutanan Pertama;
b. Penyuluh Kehutanan Muda;
c. Penyuluh Kehutanan Madya; dan
d. Penyuluh Kehutanan Utama.
(4) Jenjang pangkat, golongan ruang Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Penyuluh Kehutanan Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Penyuluh Kehutanan Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Penyuluh Kehutanan Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(5) Jenjang pangkat, golongan ruang Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Penyuluh Kehutanan Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Kehutanan Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Kehutanan Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Kehutanan Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e;
(6) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(7) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Koreksi Anda
