Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, meliputi:
1. Mengumpulkan data potensi wilayah tingkat desa dan kecamatan;
2. Menyusun programa penyuluhan tingkat unit kerja dan kecamatan sebagai anggota;
3. Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/individu;
4. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk seri foto;
5. Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
perorangan
6. Melakukan kunjungan kerja/anjangkarya kepada perorangan
7. Melakukan temu wicara/sarasehan dengan kelompok sasaran sebagai peserta;
8. Melakukan diskusi kelompok dengan kelompok sasaran sebagai peserta;
9. Sebagai pemain dalam kegiatan Seni Budaya tradisional dan modern;
10. Melakukan pendampingan kegiatan kelompok;
11. Menyusun laporan bulanan;
12. Menyusun laporan semester; dan
13. Menyusun laporan tahunan.
b. Penyuluh Kehutanan Pelaksana, meliputi:
1. Mengumpulkan data potensi wilayah tingkat kecamatan;
2. Mengolah data potensi wilayah tingkat Desa;
3. Menyusun programa penyuluhan tingkat unit kerja dan kecamatan sebagai anggota;
4. Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/individu;
5. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk flipchart;
6. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk brosur;
7. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk leaflet;
8. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk seri foto;
9. Melakukan kegiatan demonstrasi cara/hasil percontohan kepada kelompok sasaran;
10. Melakukan kegiatan diskusi kelompok dengan kelompok sasaran sebagai fasilitator;
11. Sebagai pemain dalam gelar Seni Budaya tradisional dan modern ;
12. Memfasilitasi pembentukan kelompok;
13. Melakukan pendampingan kegiatan kelompok;
14. Menyusun laporan bulanan;
15. Menyusun laporan semester; dan
16. Menyusun laporan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penyuluh Kehutanan Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. Menyusun data potensi wilayah tingkat kabupaten;
2. Menyusun programa penyuluhan tingkat kecamatan sebagai anggota;
3. Menyusun programa penyuluhan tingkat kabupaten sebagai anggota;
4. Menyusun programa penyuluhan tingkat unit kerja sebagai anggota;
5. Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/individu;
6. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk flipchart;
7. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk poster;
8. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk VCD/DVD/CD;
9. Melakukan kegiatan anjangsana kepada perorangan;
10. Melakukan kegiatan konsultasi pemecahan masalah kepada perorangan;
11. Melakukan kegiatan temu karya kepada kelompok sasaran;
12. Melakukan kegiatan studi banding/widya karya kepada kelompok sasaran;
13. Melakukan kegiatan magang kepada kelompok sasaran;
14. Sebagai peserta dalam kegiatan temu wicara/sarasehan dengan kelompok sasaran;
15. Sebagai moderator dalam kegiatan temu wicara/sarasehan dengan kelompok sasaran;
16. Melakukan kegiatan diskusi kelompok dengan kelompok sasaran sebagai peserta;
17. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk pameran;
18. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk perlombaan;
19. Sebagai pemain dalam kegiatan penyuluhan melalui kegiatan Seni Budaya tradisional dan modern ;
20. Memfasilitasi pengembangan kelompok;
21. Melakukan pendampingan kegiatan korporasi/perusahaan;
22. Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada lembaga pemerintah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada lembaga swasta;
24. Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada lembaga swadaya masyarakat;
25. Menyusun laporan bulanan;
26. Menyusun laporan semester; dan
27. Menyusun laporan tahunan.
d. Penyuluh Kehutanan Penyelia, meliputi:
1. Menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah tingkat desa;
2. Mengolah data potensi wilayah tingkat kabupaten;
3. Menganalisa data potensi wilayah tingkat desa;
4. Menyusun programa penyuluhan tingkat kecamatan sebagai ketua;
5. Menyusun programa penyuluhan tingkat kabupaten sebagai anggota;
6. Menyusun programa penyuluhan tingkat provinsi sebagai anggota;
7. Menyusun programa penyuluhan tingkat unit kerja sebagai anggota;
8. Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/individu;
9. Membuat naskah siaran media elektronik (radio, TV)
10. Membuat naskah materi penyuluhan dalam bentuk powerpoint;
11. Melaksanakan kaji terap teknologi kepada perorangan;
12. Melakukan kegiatan anjangkarya kepada perorangan;
13. Melakukan kegiatan penyuluhan ke sekolah lapang;
14. Melakukan kegiatan temu usaha dengan kelompok sasaran;
15. Melakukan kegiatan demonstrasi cara/hasil kepada kelompok sasaran;
16. Sebagai penyaji dalam kegiatan sarasehan;
17. Melakukan kegiatan kursus tani kepada kelompok sasaran;
18. Melakukan kegiatan konsultasi pemecahan masalah kepada kelompok sasaran;
19. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam bentuk ceramah umum;
20. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk media elektronik;
21. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk perlombaan;
22. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk jambore;
23. Sebagai sutradara dalam kegiatan penyuluhan melalui kegiatan seni budaya tradisional dan modern ;
24. Memfasilitasi pengembangan kelompok;
25. Memfasilitasi pembentukan korporasi/ perusahaan;
26. Melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah;
27. Melakukan koordinasi dengan lembaga swasta;
28. Melakukan koordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat;
29. Memberikan konsultasi/pemecahan masalah dengan lembaga nasional/internasional.
30. Menyusun laporan bulanan;
31. Menyusun laporan semester; dan
32. Menyusun laporan tahunan.
(2) Rincian kegiatan Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Pertama, meliputi:
1. Menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah tingkat kecamatan;
2. Mengumpulkan data potensi wilayah tingkat provinsi;
3. Mengolah data potensi wilayah tingkat provinsi;
4. Menganalisa data potensi wilayah tingkat kecamatan;
5. Menyusun programa penyuluhan tingkat kabupaten sebagai anggota;
6. Menyusun programa penyuluhan tingkat provinsi sebagai anggota;
7. Menyusun programa penyuluhan lingkup unit kerja sebagai anggota;
8. Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/ individu;
9. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk poster;
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk booklet;
11. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk VCD/DVD/CD;
12. Melakukan kegiatan anjangsana kepada perorangan;
13. Melakukan kegiatan konsultasi pemecahan masalah kepada perorangan;
14. Melakukan kegiatan anjangkarya kepada perorangan;
15. Melakukan kegiatan magang kepada kelompok sasaran;
16. Melakukan kegiatan demonstrasi cara/hasil percontohan kepada kelompok sasaran;
17. Sebagai fasilitastor dalam kegiatan diskusi kelompok dengan kelompok sasaran;
18. Sebagai peserta dalam kegiatan diskusi kelompok dengan kelompok sasaran;
19. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk pameran;
20. Sebagai pemain dalam kegiatan penyuluhan melalui kegiatan Seni Budaya tradisional dan modern ;
21. Memfasilitasi pembentukan kelompok;
22. Melakukan pendampingan kegiatan korporasi/ perusahaan;
23. Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada lembaga pemerintah;
24. Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada lembaga swasta;
25. Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada lembaga swadaya masyarakat;
26. Mendiskusikan konsep pengembangan kebijakan penyuluhan sebagai peserta;
27. Mendiskusikan konsep pengembangan perencanaan penyuluhan sebagai peserta;
28. Mendiskusikan konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan sebagai peserta;
29. Mendiskusikan konsep pengembangan metode baru penyuluhan sebagai peserta;
30. Melaksanakan evaluasi penyuluh kehutanan;
31. Menyusun laporan bulanan;
32. Menyusun laporan semester; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
33. Menyusun laporan tahunan.
b. Penyuluh Kehutanan Muda, meliputi:
1. Menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah tingkat kabupaten;
2. Mengumpulkan data potensi wilayah tingkat nasional;
3. Mengolah data potensi wilayah tingkat nasional;
4. Menganalisa data potensi wilayah tingkat kabupaten;
5. Menyusun programa penyuluhan tingkat kabupaten sebagai ketua;
6. Menyusun programa penyuluhan tingkat provinsi sebagai anggota;
7. Menyusun programa penyuluhan tingkat nasional sebagai anggota;
8. Menyusun programa penyuluhan lingkup unit kerja sebagai ketua;
9. Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/ individu;
10. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk power point;
11. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk website;
12. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk skenario kegiatan seni budaya tradisional dan modern;
13. Melakukan kaji terap teknologi kepada perorangan;
14. Melakukan kegiatan penyuluhan ke sekolah lapang;
15. Melakukan kegiatan temu karya kepada kelompok sasaran;
16. Melakukan kegiatan study banding/widya karya kepada kelompok sasaran;
17. Melakukan temu wicara/sarasehan dengan kelompok sasaran sebagai moderator;
18. Melakukan temu wicara/sarasehan dengan kelompok sasaran sebagai peserta;
19. Melakukan kegiatan kursus tani kepada kelompok sasaran;
20. Sebagai penyaji dalam kegiatan diskusi kelompok dengan kelompok sasaran;
21. Melakukan konsultasi pemecahan masalah;
22. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk pameran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk media elektronik;
24. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk perlombaan;
25. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk Jambore;
26. Sebagai pemain kegiatan penyuluhan melalui kegiatan Seni Budaya tradisional dan modern ;
27. Memfasilitasi pengembangan kelompok;
28. Memfasilitasi pembentukan korporasi/ perusahaan;
29. Memberikan koordinasi kepada lembaga pemerintah;
30. Memberikan koordinasi masalah kepada lembaga swasta;
31. Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada lembaga nasional/internasional;
32. Menyusun konsep pengembangan kebijakan penyuluhan kehutanan sebagai peserta;
33. Menyiapkan konsep pengembangan perencanaan penyuluhan kehutanan;
34. Menyiapkan konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan kehutanan;
35. Menyiapkan konsep pengembangan metode baru kebijakan;
36. Menyiapkan konsep pengembangan sistem monitoring dan evaluasi;
37. Menyiapkan bahan /data/informasi/kajian kebijakan pengembangan penyuluhan kehutanan yang bersifat penyempurnaan;
38. Mendiskusikan konsep pengembangan aspek teknik/metodologi/materi/sarana/alat bantu penyuluhan kehutanan;
39. Mendiskusikan metode/teknis pemantauan/ pengendalian;
40. Memilih dan MENETAPKAN metode evaluasi pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
41. Mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
42. Menyusun laporan bulanan;
43. Menyusun laporan semester; dan
44. Menyusun laporan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penyuluh Kehutanan Madya, meliputi:
1. Menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah tingkat provinsi;
2. Menganalisa data potensi wilayah tingkat provinsi;
3. Menyusun programa penyuluhan tingkat provinsi sebagai ketua;
4. Menyusun programa penyuluhan tingkat nasional sebagai anggota;
5. Menyusun programa penyuluhan lingkup unit kerja sebagai ketua;
6. Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/individu;
7. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media elektronik berupa naskah radio;
8. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media elektronik berupa naskah televisi;
9. Melakukan kaji terap teknologi kepada perorangan;
10. Melakukan kegiatan temu usaha kepada kelompok sasaran;
11. Melakukan kegiatan temu teknologi kepada kelompok sasaran;
12. Melakukan temu wicara/sarasehan dengan kelompok sasaran sebagai penyaji;
13. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk ceramah;
14. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk streaming/tele conference;
15. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk perlombaan;
16. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk gelar teknologi;
17. Sebagai sutradara kegiatan penyuluhan melalui kegiatan Seni Budaya tradisional dan modern ;
18. Memfasilitasi pengembangan korporasi/ perusahaan;
19. Membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah;
20. Membangun kemitraan dengan lembaga swasta;
21. Membangun kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Melakukan koordinasi dengan lembaga nasional/internasional;
23. Mendiskusikan konsep pengembangan kebijakan penyuluhan sebagai narasumber;
24. Mendiskusikan konsep pengembangan perencanaan penyuluhan sebagai narasumber;
25. Mendiskusikan konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan sebagai narasumber;
26. Mendiskusikan konsep pengembangan metode baru penyuluhan sebagai narasumber;
27. Mendiskusikan konsep pengembangan sistem monitoring dan evaluasi sebagai narasumber;
28. Mengolah bahan/data/informasi/kajian kebijakan pengembangan penyuluhan kehutanan yang bersifat penyempurnaan;
29. Menyusun rancangan pengembangan aspek teknik/metodologi/materi/sarana/alat bantu penyuluhan kehutanan;
30. Menyusun metode/teknis pemantauan/ pengendalian penyuluhan kehutanan;
31. Menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
32. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
33. Menganalisa data evaluasi pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
34. Menyusun laporan bulanan;
35. Menyusun laporan semester; dan
36. Menyusun laporan tahunan.
d. Penyuluh Kehutanan Utama, meliputi:
1. Menyusun instrumen identifikasi data potensi wilayah tingkat nasional;
2. Menganalisa data potensi wilayah tingkat nasional;
3. Menyusun programa penyuluhan tingkat nasional sebagai ketua;
4. Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/ individu;
5. Menyusun naskah materi penyuluhan dalam bentuk seni budaya tradisional dan modern;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Melakukan kegiatan temu usaha kepada kelompok sasaran;
7. Melakukan kegiatan temu teknologi kepada kelompok sasaran;
8. Melakukan temu wicara/sarasehan dengan kelompok sasaran sebagai penyaji;
9. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk ceramah;
10. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk elektronik;
11. Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal dalam bentuk kampanye;
12. Melaksanakan penyuluhan kehutanan pada pertemuan secara massal dalam bentuk perlombaan;
13. Melaksanakan penyuluhan kehutanan pada pertemuan secara massal dalam bentuk gelar teknologi;
14. Sebagai sutradara kegiatan penyuluhan kehutanan melalui kegiatan Seni Budaya tradisional dan modern;
15. Memfasilitasi pengembangan korporasi/ perusahaan;
16. Membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah;
17. Membangun kemitraan dengan lembaga nasional/internasional;
18. Menyempurnakan konsep pengembangan kebijakan penyuluhan kehutanan;
19. Menyempurnakan konsep pengembangan perencanaan penyuluhan kehutanan;
20. Menyempurnakan konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan kehutanan;
21. Menyempurnakan konsep pengembangan metode baru penyuluhan kehutanan;
22. Menyempurnakan konsep pengembangan sistem monitoring dan evaluasi;
23. Menyusun rencana/desain kajian kebijakan pengembangan penyuluhan kehutanan yang bersifat penyempurnaan;
24. Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian kebijakan pengembangan penyuluhan kehutanan yang bersifat penyempurnaan;
25. Menyempurnakan konsep pengembangan aspek www.djpp.kemenkumham.go.id
teknik/metodologi/materi/sarana/alat bantu penyuluhan kehutanan;
26. Menyempurnakan metode/teknis pemantauan/ pengendalian penyuluhan kehutanan;
27. Menganalisa data evaluasi pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
28. Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
29. Menyusun laporan bulanan;
30. Menyusun laporan semester; dan
31. Menyusun laporan tahunan.
(3) Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
