Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul Penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan diajukan oleh:
a. Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian pada Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan, Sekretaris Daerah Provinsi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Kepala Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk angka kredit Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Kehutanan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
b. Pejabat paling rendah eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian, untuk angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kehutanan.
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Provinsi yang membidangi penyuluhan kehutanan kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di www.djpp.kemenkumham.go.id
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Kabupaten/Kota yang membidangi penyuluhan kehutanan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
