Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluh Kehutanan diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id