Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Penyuluh Kehutanan adalah melakukan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda