Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas unsur teknis yang membidangi penyuluhan kehutanan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus berasal dari unsur teknis.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus www.djpp.kemenkumham.go.id
berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari Penyuluh Kehutanan.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, apabila lebih dari 4 (empat) harus berjumlah genap.
(8) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Kehutanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Kehutanan, dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan.
Koreksi Anda
