Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Penyuluh Kehutanan adalah Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
