Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Penyuluh Kehutanan adalah Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id