Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Kehutanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Koreksi Anda