Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) dapat diangkat menjadi Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan Ahli; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluh kehutanan Tingkat Ahli; dan d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) yang sesuai kompetensi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda