Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau ayat (2).
b. tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Kehutanan.
c. memiliki pengalaman di bidang penyuluhan kehutanan paling kurang 2 (dua) tahun;
d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
e. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan kehutanan.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang www.djpp.kemenkumham.go.id
dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
