Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dilaksanakan sesuai formasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan Penyuluh Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Penyuluh Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing- masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada indikator, antara lain: a. Jumlah penduduk pada wilayah kerja yang berbatasan dengan kawasan hutan; b. Potensi kawasan hutan; c. Mata pencaharian penduduk sekitar hutan; d. Jumlah desa di daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan hutan; e. Tingkat kerawanan dan ancaman terhadap kelestarian kawasan hutan; dan f. Jumlah kecamatan yang berada dalam atau sekitar kawasan hutan. (3) Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Di lingkungan Kementerian Kehutanan: 1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan untuk Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli paling sedikit 12 paling banyak 24. 2) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berkaitan dengan penyuluhan kehutanan untuk: a) Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil paling sedikit 6 paling banyak 18. b) Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli paling sedikit 5 paling banyak 9. b. Di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi untuk Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli paling sedikit 1 paling banyak 12. c. Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk: 1) Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil paling sedikit 6 paling banyak 99. 2) Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli paling sedikit 7 paling banyak 38. (4) Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja di bidang penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda