Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan kehutanan pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
(2) Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
