Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluh Kehutanan yang mendapat penghargaan sebagai Penyuluh Kehutanan Teladan dapat diberikan angka kredit dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. 50% (lima puluh pesen) angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jenjang dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh persen) untuk unsur penunjang, bagi Penyuluh Kehutanan Teladan Tingkat Nasional. b. 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jenjang dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh persen) untuk unsur penunjang, bagi Penyuluh Kehutanan Teladan Tingkat Provinsi. c. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jenjang dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh persen) untuk unsur penunjang, bagi Penyuluh Kehutanan Teladan Tingkat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id