Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Penyuluh Kehutanan yang mendapat penghargaan sebagai Penyuluh Kehutanan Teladan dapat diberikan angka kredit dengan ketentuan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 50% (lima puluh pesen) angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jenjang dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh persen) untuk unsur penunjang, bagi Penyuluh Kehutanan Teladan Tingkat Nasional.
b. 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jenjang dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh persen) untuk unsur penunjang, bagi Penyuluh Kehutanan Teladan Tingkat Provinsi.
c. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jenjang dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh persen) untuk unsur penunjang, bagi Penyuluh Kehutanan Teladan Tingkat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
