Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penyuluh Kehutanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja atau Tim Penilai Pusat. (2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penyuluh Kehutanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja. (3) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk Tim Penilai Pusat; b. Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk Tim Penilai Provinsi; dan d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id