Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Kehutanan Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi.
(2) Penyuluh Kehutanan Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi.
(3) Penyuluh Kehutanan Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.
(4) Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi.
(5) Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.
(6) Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d angka kredit yang dipersyaratkan paling kurang 16 (enam belas) dari unsur pengembangan profesi.
(7) Penyuluh Kehutanan Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan paling kurang 20 (dua puluh) dari unsur pengembangan profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
