Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda