Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. unsur penunjang.
(2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur:
a. Pendidikan;
b. Tugas pokok Penyuluh Kehutanan; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Sub Unsur Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penyuluhan kehutanan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(4) Sub Unsur Tugas pokok Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Persiapan penyuluhan kehutanan, meliputi:
1) Penyusunan Programa penyuluhan kehutanan;
2) Penyusunan Rencana Kerja Tahunan perorangan/individu;dan 3) Penyusunan kebutuhan materi/metode/informasi penyuluhan kehutanan.
b. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan, meliputi:
1) Penyusunan materi penyuluhan;
2) Penerapan metode penyuluhan berdasarkan sasaran;
3) Pengorganisasian sasaran penyuluhan; dan 4) Pembangunan jejaring kerja/kemitraan obyek penyuluhan kehutanan;
c. Pengembangan penyuluhan kehutanan, meliputi:
1) Pengembangan kebijakan penyuluhan kehutanan; dan 2) Pengembangan aspek teknik/metodologi/materi/sarana/alat bantu penyuluhan kehutanan;
d. Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan, meliputi:
1) Pemantauan pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
2) Pengevaluasian pelaksanaan penyuluhan kehutanan; dan 3) Penyusunan pelaporan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Sub Unsur Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, terdiri atas:
a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan kehutanan;
b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan kehutanan;
c. Pembuatan buku pedoman ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penyuluhan kehutanan.
(6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Pengajar/pelatih di bidang penyuluhan kehutanan;
b. Peran serta dalam seminar, lokakarya di bidang penyuluhan kehutanan;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi penyuluh kehutanan;
d. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit;
e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
(7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan untuk Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
