Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. unsur penunjang. (2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur: a. Pendidikan; b. Tugas pokok Penyuluh Kehutanan; dan c. Pengembangan profesi. (3) Sub Unsur Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penyuluhan kehutanan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan. (4) Sub Unsur Tugas pokok Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. Persiapan penyuluhan kehutanan, meliputi: 1) Penyusunan Programa penyuluhan kehutanan; 2) Penyusunan Rencana Kerja Tahunan perorangan/individu;dan 3) Penyusunan kebutuhan materi/metode/informasi penyuluhan kehutanan. b. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan, meliputi: 1) Penyusunan materi penyuluhan; 2) Penerapan metode penyuluhan berdasarkan sasaran; 3) Pengorganisasian sasaran penyuluhan; dan 4) Pembangunan jejaring kerja/kemitraan obyek penyuluhan kehutanan; c. Pengembangan penyuluhan kehutanan, meliputi: 1) Pengembangan kebijakan penyuluhan kehutanan; dan 2) Pengembangan aspek teknik/metodologi/materi/sarana/alat bantu penyuluhan kehutanan; d. Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan, meliputi: 1) Pemantauan pelaksanaan penyuluhan kehutanan; 2) Pengevaluasian pelaksanaan penyuluhan kehutanan; dan 3) Penyusunan pelaporan; www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Sub Unsur Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan kehutanan; b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan kehutanan; c. Pembuatan buku pedoman ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penyuluhan kehutanan. (6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Pengajar/pelatih di bidang penyuluhan kehutanan; b. Peran serta dalam seminar, lokakarya di bidang penyuluhan kehutanan; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi penyuluh kehutanan; d. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit; e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; (7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan untuk Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda