Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
1) Pada awal tahun, setiap Penyuluh Kehutanan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Penyuluh Kehutanan yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya.
3) Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam menyusun SKP dihitung sebagai tugas tambahan.
4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
5) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
