Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Kehutanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Koreksi Anda
