Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tercantum diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Penyuluh Kehutanan yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan memenuhi angka kredit sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
