Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tercantum diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Penyuluh Kehutanan yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan memenuhi angka kredit sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id