Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Penyuluh Kehutanan.
(2) Penyuluh Kehutanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
