Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan dan/atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyuluh Kehutanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya terakhir tidak dapat memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Penyuluh Kehutanan.
(3) Penyuluh Kehutanan Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya terakhir tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.
(4) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), Penyuluh Kehutanan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
