Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang di angkat untuk pertama kali dalam Jabatan www.djpp.kemenkumham.go.id
Fungsional Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) di bidang Kehutanan atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Kehutanan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lambat 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan kehutanan.
(6) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan kehutanan, diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Koreksi Anda
