Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah Kementerian Kehutanan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penyuluhan kehutanan;
e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
f. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penyuluh Kehutanan;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Penyuluh Kehutanan;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Penyuluh Kehutanan; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Teknisi Elektromedis secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
