Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Disamping mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Penyuluh Kehutanan jenjang Madya yang akan naik jabatan ke jenjang Utama harus mempresentasikan karya tulis/karya ilmiah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Koreksi Anda
