Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disamping mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Penyuluh Kehutanan jenjang Madya yang akan naik jabatan ke jenjang Utama harus mempresentasikan karya tulis/karya ilmiah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketentuan karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Koreksi Anda