Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2011, dan harus sudah selesai dinilai paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id