Lingkup ABMA/T merupakan tanah dan/atau bangunan bekas milik:
a. perkumpulan-perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat;
b. perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa INDONESIA yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan;
c. perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah; atau
d. organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik INDONESIA dan/atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik INDONESIA, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
(1) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri untuk penyelesaian ABMA/T secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Kementerian Negara/ Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan/ atau pihak lain yang diperlukan dalam penyelesaian ABMA/T.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk Direktur atau pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab untuk penyelesaian ABMA/T.
BAB IV
TIM PENYELESAIAN DAN TIM ASISTENSI DAERAH
Pasal 5
Dalam rangka penyelesaian ABMA/T Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk:
a. Tim Penyelesaian; dan
b. Tim Asistensi Daerah.
(1) Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T diutamakan untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
(2) Selain untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak ketiga dapat memperoleh ABMA/T setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan.
(3) Untuk kepentingan negara, ABMA/T dapat disertifikatkan atas nama Pemerintah
atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penyelesaian ABMA/T didasarkan pada data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T dilakukan dengan cara:
a. dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah;
b. dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan menyetorkannya ke Kas Negara;
c. dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah; atau
d. dikeluarkan dari daftar ABMA/T.
(2) Penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas ABMA/T secara sebagian atau seluruhnya berdasarkan usulan Tim Asistensi Daerah.
(3) Penyelesaian selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atas usulan Tim Asistensi Daerah berdasarkan masukan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan.
(1) Usulan penyelesaian dari Tim Asistensi Daerah dibahas oleh Tim Penyelesaian.
(2) Hasil pembahasan Tim Penyelesaian berupa saran, pendapat dan/atau rekomendasi penyelesaian status kepemilikan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN penyelesaian status kepemilikan dengan Keputusan Menteri yang memuat data aset terkini berdasarkan hasil penelitian oleh Tim Asistensi Daerah.
(1) Pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah dilakukan terhadap ABMA/T yang belum bersertifikat atau telah bersertifikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
(2) Usulan pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan diajukan Tim Asistensi Daerah sesuai permohonan dari:
a. Kementerian/Lembaga; atau
b. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan tanpa melalui permohonan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk:
a. kepentingan Negara/Daerah; atau
b. ABMA/T yang telah bersertipikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan telah digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(1) Dalam hal ABMA/T belum bersertipikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota, pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus segera ditindaklanjuti dengan pensertipikatan.
(2) Pembebanan biaya pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dilakukan untuk kepentingan:
a. penggunaan oleh swasta untuk:
1. kegiatan komersial;
2. rumah tinggal;
3. kegiatan sosial;
4. kegiatan pendidikan; atau
5. kegiatan peribadatan yang diakui Pemerintah.
b. penggunaan rumah tinggal oleh PNS/TNI/Polri baik yang masih aktif, telah pensiun/purna tugas, maupun oleh janda/duda PNS/anggota TNI/Polri yang didasarkan pada surat atau keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(1) Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 dilakukan terhadap ABMA/T yang ditempati/dihuni/digunakan oleh pihak ketiga.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang menempati/menghuni/ menggunakan ABMA/T secara terus menerus paling singkat selama 5 (lima) tahun dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/onderbouw dari organisasi/ perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial.
(3) Dalam hal pihak ketiga merupakan badan hukum, maka status badan hukum tersebut harus merupakan badan hukum INDONESIA yang tidak memiliki kaitan kepemilikan dengan badan hukum atau organisasi asing dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/onderbouw dari organisasi/perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial.
(4) Permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah diajukan oleh pihak ketiga kepada Tim Asistensi Daerah.
(1) ABMA/T yang akan dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Pasar.
(2) Nilai Pasar yang didapatkan dari hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan besaran kompensasi.
(1) Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan besaran sebagai berikut:
a. Ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Pasar aset bagi ABMA/T yang digunakan oleh swasta untuk kegiatan komersial dan/atau rumah tinggal.
b. Ditetapkan dengan keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai Pasar aset bagi ABMA/T yang digunakan oleh swasta untuk kegiatan pendidikan dan/atau kegiatan sosial.
c. Ditetapkan dengan keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai Pasar aset bagi ABMA/T yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/Kepolisian Republik INDONESIA (POLRI) baik yang masih aktif telah pensiun/purna tugas maupun oleh janda/ duda PNS/anggota TNI/POLRI untuk rumah tinggal yang didasarkan
pada suatu keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d. Ditetapkan dengan keringanan sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Pasar aset bagi ABMA/T yang digunakan untuk kegiatan peribadatan yang diakui Pemerintah.
(2) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil penilaian ABMA/T terkini, dengan ketentuan apabila di atas tanah ABMA/T:
a. telah berdiri bangunan baru dengan struktur baru yang terpisah dari bangunan ABMA/T, besaran kompensasi dihitung berdasarkan hasil penilaian atas tanah dan bangunan lama;
b. telah berdiri bangunan baru yang berdiri dalam struktur yang sama dan merupakan bagian renovasi dari bangunan ABMA/T, besaran kompensasi dihitung berdasarkan hasil penilaian atas tanah dan seluruh bangunan;
c. bangunan ABMA/T dibongkar dengan persetujuan Menteri, besaran kompensasi dihitung berdasarkan hasil penilaian atas tanah ABMA/T; atau
d. bangunan ABMA/T dibongkar tanpa persetujuan Menteri, besaran kompensasi dihitung berdasarkan hasil penilaian atas tanah ABMA/T ditambah penggantian atas bangunan lama yang telah dibongkar sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil penilaian tanah ABMA/T.
(3) Besarnya kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b huruf c dan huruf d dapat ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai pasar aset berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan.
(4) Penentuan besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Persetujuan Penetapan Besaran Kompensasi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(5) Surat Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat besaran kompensasi dan jangka waktu pelunasan kompensasi.
Pembayaran kompensasi kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu pelunasan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4).
(1) Jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan pertimbangan adanya keadaan kahar (force majeur) yang mempengaruhi kemampuan ekonomi pihak ketiga.
(3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Ketiga dengan mengajukan permohonan yang disertai surat pernyataan bermeterai cukup, yang didukung dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang kepada Tim Asistensi Daerah.
(4) Dalam hal Pihak Ketiga perorangan meninggal dunia, pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu dilakukan oleh ahli warisnya.
(5) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Tim Asistensi Daerah menyampaikannya kepada Direktur Jenderal.
Permohonan perpanjangan jangka waktu yang telah disampaikan oleh Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3):
a. Dalam hal tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat pemberitahuan tertulis yang memuat penolakan perpanjangan pembayaran kompensasi kepada Tim Asistensi Daerah untuk disampaikan kepada pemohon.
b. Dalam hal disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat yang memuat perpanjangan pelunasan kompensasi untuk paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak surat perpanjangan diterbitkan.
Dalam hal Pihak Ketiga atau ahli waris belum melunasi pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, Direktur membuat pemberitahuan tertulis kepada Pihak Ketiga atau ahli waris paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelunasan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25 huruf b.
(1) Dalam hal Pihak Ketiga atau ahli waris telah melakukan pembayaran melampaui jangka waktu atau perpanjangan jangka waktu yang telah
ditentukan besaran kompensasi ditetapkan kembali berdasarkan Nilai Pasar hasil penilaian terkini yang dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Selisih antara besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan kompensasi yang telah dibayarkan disetorkan secara tunai dengan jangka waktu pelunasan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenai persetujuan besaran kompensasi kepada Pemerintah.
(3) Dalam hal pihak ketiga atau ahli waris tidak melakukan pembayaran selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan penetapan besaran kompensasi dinyatakan batal dan pembayaran kompensasi yang telah dilakukan menjadi penerimaan Negara.
ABMA/T yang tidak diselesaikan oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 pada ayat (3) dan Pasal 28 dapat dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah.
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pelepasan penguasaan dari negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi dengan Keputusan Menteri, dalam hal pihak ketiga telah selesai melaksanakan kewajiban kompensasi.
BAB VI
PENETAPAN TEMUAN BARU ABMA/T
BAB VII
PENCORETAN ABMA/T YANG TELAH DISELESAIKAN DARI DAFTAR ABMA/T
BAB VIII
PENATAUSAHAAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA ABMA/T
BAB IX
PEMBINAAN, MONITORING, DAN EVALUASI
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, yang selanjutnya disingkat ABMA/T, adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan:
a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ Peperpu/032/1958 jo.
Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo.
UNDANG-UNDANG Nomor 50 Prp.
Tahun 1960;
b. Penetapan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1962;
c. Penetapan
Nomor 4 Tahun 1962 jo.
Keputusan PRESIDEN/Panglima Tertinggi ABRI/ Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
3. Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
4. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I pada Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
5. Direktur adalah pejabat eselon II pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan ABMA/T .
6. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
7. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan di bawah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
8. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
9. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
10. Tim Penyelesaian adalah Tim Penyelesaian ABMA/T Tingkat Pusat.
11. Tim Asistensi Daerah adalah Tim Asistensi Penyelesaian ABMA/T Tingkat Wilayah.
12. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau kewajiban pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan yang pemasarannya dilakukan secara layak dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya kehati-hatian dan tanpa paksaan.
13. Pihak Ketiga adalah pihak yang menempati/menghuni/ menggunakan ABMA/T meliputi:
a. Swasta, baik badan hukum atau perorangan; atau
b. PNS/anggota TNI/POLRI, baik yang masih aktif, telah pensiun/purna tugas, maupun oleh janda/duda PNS/ anggota TNI/POLRI.
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi:
a. menentukan arah kebijakan dan petunjuk penyelesaian ABMA/T;
b. membentuk Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah;
c. MENETAPKAN penyelesaian status kepemilikan ABMA/T;
d. MENETAPKAN aset temuan baru menjadi ABMA/T;
e. MENETAPKAN aset yang dinyatakan bukan merupakan ABMA/T;
f. melakukan pencoretan ABMA/T yang telah diselesaikan dari Daftar ABMA/T; dan
g. melakukan penatausahaan dan pemutakhiran data ABMA/T.
Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri dari unsur instansi tingkat pusat, antara lain:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Badan Intelijen Negara (BIN);
f. Badan Pertanahan Nasional (BPN);
g. Kejaksaan Agung; dan
h. Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri).
(1) Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas :
a. memberikan pertimbangan atas penyelesaian ABMA/T termasuk penanganan masalah hukum kepada Direktur Jenderal;
b. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penyelesaian ABMA/T;
c. melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T;
d. membahas usulan penyelesaian dari Tim Asistensi serta menyampaikan saran, pendapat, dan/atau rekomendasi mengenai penyelesaian ABMA/T kepada Direktur Jenderal; dan
e. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan ABMA/T.
(2) Tim Penyelesaian melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap tahun.
(1) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b, terdiri dari unsur instansi tingkat daerah, antara lain:
a. Kantor Wilayah;
b. Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
c. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
e. Komando Daerah Militer;
f. Badan Intelijen Negara di Daerah (BINDA);
g. Kejaksaan Tinggi;
h. Kepolisian Daerah; dan
i. Kantor Pelayanan.
(2) Tim Asistensi Daerah diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Tim Asistensi Daerah yang bersangkutan.
(1) Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah ABMA/T sesuai dengan arahan Direktur Jenderal;
b. menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/T sesuai kondisi terkini di wilayahnya;
c. melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T;
d. melaporkan hasil inventarisasi dan penelitian, serta menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada Direktur Jenderal; dan
e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Tim Asistensi Daerah menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian ABMA/T di wilayahnya tiap semester kepada Direktur Jenderal melalui Tim Penyelesaian.
Segala pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.