Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pihak Ketiga tidak melakukan pembayaran kompensasi sama sekali, persetujuan penetapan besaran kompensasi dinyatakan batal.
Koreksi Anda