Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pihak Ketiga tidak melakukan pembayaran kompensasi sama sekali, persetujuan penetapan besaran kompensasi dinyatakan batal.
Koreksi Anda
