Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri dari unsur instansi tingkat pusat, antara lain:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Badan Intelijen Negara (BIN);
f. Badan Pertanahan Nasional (BPN);
g. Kejaksaan Agung; dan
h. Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri).
Koreksi Anda
