Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri dari unsur instansi tingkat pusat, antara lain: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. Badan Intelijen Negara (BIN); f. Badan Pertanahan Nasional (BPN); g. Kejaksaan Agung; dan h. Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri).
Koreksi Anda