Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
Pembayaran kompensasi kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu pelunasan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4).
Koreksi Anda
