Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran kompensasi kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu pelunasan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4).
Koreksi Anda