Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
Lingkup ABMA/T merupakan tanah dan/atau bangunan bekas milik:
a. perkumpulan-perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat;
b. perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa INDONESIA yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan;
c. perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah; atau
d. organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik INDONESIA dan/atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik INDONESIA, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.
Koreksi Anda
