Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ABMA/T yang tidak diselesaikan oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 pada ayat (3) dan Pasal 28 dapat dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah.
Koreksi Anda