Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASINGTIONGHOA
Teks Saat Ini
ABMA/T yang tidak diselesaikan oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 pada ayat (3) dan Pasal 28 dapat dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah.
Koreksi Anda
